Teknologi Terbaru | Teknologi Terbaru Youtube - Teknologi Terbaru 2 | Technology News 2 | News Technology 2

Breaking

About Me

Rabu, 17 Juli 2019

Teknologi Terbaru | Teknologi Terbaru Youtube

Youtube Sebut Tak Bisa Blokir Video Tak Mendidik


Teknologi Terbaru - YouTube menyinggung tidak dapat menurunkan video trending yang sensasional dan tidak cukup mendidik pemirsa YouTube di Indonesia. 

Director of YouTube Global Creator & Artist Development Chris Schremp menyebut sekitar video itu tidak melanggar petunjuk komunitas maka Youtube tak dapat memblokirnya.Sebab, bila dilaksanakan tanpa mengekor panduan menurut keterangan dari Schramp urusan ini bakal menjadi pelanggaran kemerdekaan berpendapat. 

"Kami tidak hendak mengatakan bahwa kami melulu percaya pada suara-suara tertentu di platform kami, kami hendak terbuka untuk seluruh orang," kata Schremp.



YouTube sejauh ini mengerjakan pengawasan video dari segi panduan komunitas berhubungan konten seksual atau berisi konten SARA. Shchremp meyakinkan penegakkan petunjuk komunitas. Konten yang melanggar ia tegaskan tidak akan hadir di YouTube.

"Tapi kita pun mau yakinkan semua konten YouTube cocok dengan petunjuk komunitas panduan. Yang melanggar otomatis tidak bakal muncul," ujar YouTube.

Sebagai platform media sosial, YouTube menuliskan bertanggung jawab untuk mengawal hak bersuara masing-masing orang, meskipun konten itu kurang digemari oleh sejumlah pihak.



"YouTube adalahtempat di mana seluruh orang dapat bersuara. Memang tentu ada suara-suara yang tidak setuju dengan eksistensi konten tertentu," ujar Schremp usai acara jumpa pers YouTube Pop-Up Space di Jakarta, Selasa (30/4).

Schremp menuliskan pada prakteknya trending video hadir menurut penelusuran penonton yang terjadi di YouTube. Oleh sebab itu, Schremp menuliskan trending video muncul sebab penonton yang menuntut video tersebut.

"Platform kami mesti adil, andai orang menggali dan suka inginkan dibilang apa? Balik lagi, trending video trending tersebut sesuai dengan yang ditelusuri penonton," ujar Schremp. (jnp/eks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar