Teknologi Terbaru 2 | Sri Mulyani Rilis Aturan Baru kontribusi dipaksa Facebook Cs pembayaran - Teknologi Terbaru 2 | Technology News 2 | News Technology 2

Breaking

About Me

Senin, 27 Mei 2019

Teknologi Terbaru 2 | Sri Mulyani Rilis Aturan Baru kontribusi dipaksa Facebook Cs pembayaran

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Paksa Facebook Cs Bayar Pajak
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru kontribusi dipaksa Facebook Cs pembayaran Sri Mulyani meminta perusahaan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan memiliki NPWP. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).

Jakarta, Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta orang atau perusahaan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia diputuskan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penetapan dilakukan supaya perusahaan asing patuh menunaikan pajak di Indonesia, serta mempersempit ruang penghindaran pajak.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 mengenai Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang diteken 1 April 2019 lalu. Melalui beleid ini, orang individu asing atau perusahaan asing mesti mengikutsertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebulan sesudah mereka beroperasi di Indonesia. 

Ini berlaku untuk orang atau perusahaan asing yang melakukan pekerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Namun, andai orang atau badan asing yang berjuang di Indonesia tidak melaksanakan keharusan tersebut, maka DJP berhak mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.


"Dalam urusan orang individu asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan melalui format usaha tetap tidak mengemban kewajiban, direktur jenderal pajak dapat mengeluarkan NPWP secara jabatan," jelas Sri Mulyani melewati beleid tersebut dikutip Jumat (5/4)

Dengan demikian, orang atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia otomatis menjadi subjek pajak sampai-sampai keleluasaan DJP untuk pengecekan akan lebih besar. Namun, keharusan ini tidak berlaku untuk orang atau perusahaan asing yang melulu melakukan persiapan dan penunjang. Hal ini untuk menangkal subjek pajak dikenakan pajak secara berganda.

Adapun, kriteria orang atau badan usaha yang berstatus BUT ialah mempunyai tempat usaha di Indonesia yang mempunyai sifat permanen dan dipakai oleh orang dan badan asing untuk mengerjakan kegiatannya. Sebagai contoh, tempat status manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, sampai ruang guna promosi dan penjualan.

"Ketentuan itu tidak terpenuhi andai tempat usaha di Indonesia hanya dipakai untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh Orang individu Asing atau Badan Asing, dan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing mempunyai akses yang terbatas guna mengoperasikan lokasi usaha tersebut," jelas dia.



Dengan aturan ini, ia bercita-cita badan usaha asing dapat menjalankan kewajibannya. Apalagi, BUT pun adalahamanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Seiring dengan bertambahnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, perlu menyerahkan kepastian hukum untuk subjek pajak luar negen yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan melalui format usaha tetap dalam mengemban hak dan keharusan perpajakannya di Indonesia," paparnya.

Selama ini, pemerintah mengalami kendala dalam memburu pajak dari perusahaan lintas negara, khususnya perusahaan-perusahaan teknologi raksasa. Namun, pada 2017, pemerintah mengaku sukses mengantongi kesepakatan Google untuk menunaikan penuh keharusan pajaknya yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

Dengan pembayaran pajak tersebut, google sudah dapat dikelompokkan sebagai BUT. Ditjen pajak juga sebelumnya menyatakan tengah memburu pajak perusahaan teknologi raksasa lainnya, laksana Facebook dan Twitter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar