Teknologi Terbaru | Teknologi Terbaru Audio Video SNI - Teknologi Terbaru 2 | Technology News 2 | News Technology 2

Breaking

About Me

Kamis, 11 Juli 2019

Teknologi Terbaru | Teknologi Terbaru Audio Video SNI

Selangkah Lebih Dekat dengan Jasa Baru Sucofindo: Sertifikasi Wajib SNI Produk Audio Video


Teknologi Terbaru - PT Sucofindo (Persero) berubah menjadi pioner dalam menghadirkan inovasi pada jasa-jasa yang ditawarkannya, kali ini inovasi baru yang dihadirkan ialah penyediaan jasa sertifikasi SNI guna Produk Audio Video. Sucofindo berperan sebagai LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang ditunjuk oleh Pemerintah melewati Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM guna produk yang mesti SNI. Dalam proses sertifikasi produk, Sucofindo didukung oleh laboratorium yang mempunyai peralatan uji menyeluruh dan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) guna ruang lingkup Audio Video.

Dengan ikut sertanya Sucofindo sebagai LSPro, maka Sucofindo turut menolong mengimplementasikan Regulasi Pemerintah berhubungan Peraturan SNI Wajib Audio Video yaitu Peraturan Mentri Perindustrian No. 15 Tahun 2018 mengenai pemberlakukan Wajib SNI produk Audio Video yang beredar dimasyarakat Indonesia, baik impor maupun lokal.
Sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Sucofindo yakni mengacu pada SNI 04-6253-2003 mengenai Persyaratan Keselamatan Audio Video. Produk Audio Video yang disertifikasi oleh Sucofindo antara lain ialah Pesawat Televisi (LED, LCD, TV Plasma, OLED TV, dsb), DVD Player, Tape Mobil, Speaker Aktif, Set Top Box, dan Penerima Digital Pesawat TV.


“Sistem dan proses kerja dari pengujian Produk Audio Video di Laboratorium Sucofindo nyaris serupa dengan pengujian yang dilaksanakan untuk produk elektronik lainnya, laksana pengujian kipas angin, mesin cuci, AC, kulkas, dll. Pengujian produk di Laboratorium Sucofindo dilaksanakan menurut persyaratan aspek keselamatan atau safety. Sehingga semua parameter uji berhubungan erat dengan aspek keselamatan guna persyaratan SNI IEC yang menjadi acuannya,” cerah Anwar Tahir selaku Kepala Strategic Business Unit Laboratorium PT Sucofindo (Persero).

Pengujian yang dilaksanakan di Laboratorium Sucofindo berhubungan dengan Produk Audio Video ialah pengujian full testing (pengujian semua parameter SNI), baik dari pengujian mekanis, elektris, serta pengujian keselamatan lainnya cocok dengan persyaratan SNI 04-6253-2003. Alat-alat pengujian yang dipunyai seperti Peralatan High Voltage Tester, Digital Power Meter, Temperatur Humidity Chamber, Glow Wire Tester, EMC Immunity Tester, serta pengujian Mekanik komponen Audio Video.

Anwar bercita-cita dengan dilakukannya pengujian Produk Audio Video di Laboratorium Sucofindo, masyarakat bisa mendapatkan kualitas produk Audio Video yang cocok persyaratan SNI dan regulasi. Di samping itu, kedepannya diinginkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak berstandar SNI dan belum mengisi regulasi pemerintah dapat dipantau secara ketat. “Hal itu akan dominan  pada masyarakat, dimana mereka dapat mendapatkan produk dengan kualitas keselamatan yang baik dan tidak membahayakan pada ketika produk itu digunakan,” ujarnya.


Sucofindo pun menawarkan jasa pengujian guna QC (Quality Check) serta R&D (Research & Development) pada Produk Audio Video. Hal ini dilaksanakan sebagai format semangat dari Sucofindo terhadap daya saing produk lokal, sebab selama ini pengujian tersebut seringkali dilakukan di luar negeri. Pasalnya, andai pengujian QC dan R&D dilaksanakan di luar negeri maka bakal memakan proses yang besar serta masa-masa yang lama dikomparasikan jika dilaksanakan pengujian di Laboratorium Sucofindo atau di dalam negeri.
Kedepannya, Laboratorium Sucofindo telah mempersiapkan sejumlah pengembangan jasa pengujian baru dan ikut serta dalam perumusan standarisasi guna penambahan jasa pelayanan lainnya. Beberapa pengembangan jasa baru tersebut ialah Pengujian Radio Frekuensi Produk Informasi Teknologi (Handphone, Komputer, dan Tablet), Pengembangan Jasa Laboratorium Halal, serta Pengembangan Laboratorium EMC yang ketika ini masih dalam kajian bersama.

Mengenai SUCOFINDO

PT SUCOFINDO (Persero) ialah perusahaan inspeksi kesatu di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956. Sebagai BUMN, Pemerintah Indonesia adalahpemegang saham utama dengan kepemilikan 95 persen.


Bisnis SUCOFINDO berawal dari jasa pengecekan dan pemantauan di bidang perdagangan menolong pemerintah dalam memastikan kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara. Kemudian SUCOFINDO melakukan penganekaragaman jasa di bidang, laboratorium analitis, keteknikan, audit, assessment, konsultansi, pelatihan dan sekian banyak  kegiatan penunjang bersangkutan, diantaranya di bidang pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan terbarukan, dan teknologi informasi.


SUCOFINDO mempunyai 60 titik layanan yang tersebar di semua Indonesia, dikelola secara terpadu dan didukung oleh para berpengalaman di sekian banyak  bidang. Jaringan laboratorium yang luas meluangkan layanan dekat dengan pelanggan di semua Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar